
Terutama dalam segi pembuktian, persyaratan-persyaratan hukum acara tak mampu memahami konstruksi peristiwa kejahatan seksual sebagai kejahatan terhadap integritas tubuh dan seluruh psikologi perempuan. Artinya, ada masalah mendasar dalam sistem hukum, sehingga perlu terobosan paradigma. Mata kuliah ini tumbuh dari upaya filsafat feminis untuk menghasilkan perspektif kritis dalam membaca "peristiwa hukum".Īnda tahu bahwa di negeri ini setiap 2 jam terjadi 3 kekerasan seksual pada perempuan, dan hukum tak mampu memprosesnya. Terlihat urgensi untuk merevisi kurikulum dalam upaya merelevankannya dengan tuntutan asas keadilan terhadap perempuan. Beberapa dosen Fakultas Hukum UI agaknya berupaya menjadikan matakuliah ini "wajib" dalam kurikulumnya.

Kemarin saya memberi kuliah umum soal itu di FHUI, dengan pendekatan feminist legal theory.

Setujukah anda bila "kekerasan seksual" diatur tersendiri sebagai undang-undang khusus (lex specialis) di luar pengaturan KUHPidana? Artinya, delik "kejahatan seksual" akan dirumuskan berlainan dengan definisi kejahatan dalam KUHPidana.
